Go Klik-Info,Pemprov DKI Jakarta ngotot tetap melanjutkan program pengembangan pulau buatan di pantai utara Jakarta. Apalagi, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), proyek itu sah dalam undang-undang.
"Itu isi undang-undang reklamasi itu ya itu," tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/2).
Ahok yakin sistem reklamasi ini dapat mengatasi teluk Jakarta yang sudah tercemar.
"Secara kelautan, untuk mengatasi teluk Jakarta yang tercemar harus reklamasi. Ya dalam rangka membereskan lingkungan pantai itu satu-satunya cara ya reklamasi enggak ada cara lain," ungkapnya.
Untuk memuluskan proyek ini, Ahok akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, Ahok juga akan membuat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari proyek ini
"Ya mesti ada amdal dan segala macam kita harus bikin," tandasnya.
***Terima Kasih***
Artikel Terkait:
Share :