Osama bin Laden (Foto: Reuters)
Panel komite pengawas sanksi Dewan Keamanan PBB (DK PBB), secara resmi menghapus nama Bin Laden pada 21 Februari lalu. Osama bin Laden dikenal luas sebagai otak di balik serangan teroris di menara kembar WTC 11 September 2001 lalu.
"Pencabutan nama Bin Laden murni sebagai langkah teknis dan dilakukan atas ketentuan bahwa pelaku sudah tewas. Tindakan ini tidak mensinyalir bahwa ada perubahan dari Amerika Serikat (AS) dalam melihat peran Osama Bin Laden ataupun Al Qaeda terhadap serangan 9/11 dan tindakan teror lainnya," ujar deputi juru bicara wakil AS di PBB, seperti dikutip Associated Press, Rabu (27/2/2013).
Komite Sanksi PBB mengatakan, pembekuan aset, pelarangan bepergian dan embargo senjata saat ini tidak berlaku terhadap Bin Laden. Tetapi anggota DK PBB meminta pembukaan kembali aset Bin Laden harus disertai jaminan bahwa aset miliki mantan pemimpin Al Qaeda itu tidak jatuh ke individu atau kelompok lain yang dilarang oleh PBB.
Hingga saat ini ada sekira 233 individu dan 63 organisasi, yayasan dan perusahaan yang dinyatakan terlarang oleh PBB. AS sendiri berhasil mendesak DK PBB unutuk memperbaharui daftar sanksi yang ditujukan kepada Al Qaeda.
DK PBB pertama kali menjatuhkan sanksi kepada Taliban pada November 1999 karena menolak untuk menyerahkan Bin Laden kepada PBB atau negara ketiga untuk diadili atas tuduhan terorisme. Tetapi sanksi itu kemudian diperlebar ke Al Qaeda dan pada Juli 2005, sanksi itu diperlebar kembali untuk organisasi afiliasi dari Al Qaeda dan Taliban.
***Terima Kasih***
Artikel Terkait:
Share :