Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Suparma, mengatakan korban melapor kepada orang tuanya telah diperkosa enam pelaku, Senin (30/7/2012). "Setelah mendapat laporan enam pelaku pemerkosaan ditangkap. Mereka mengaku telah menyetubuhi korban secara bergiliran. korban sedang divisum di rumah sakit," kata Suparma di Mapolres, Kamis (2/8/2012).
Aksi perkosaan bermula ketika korban sebut saja Kedasih (11) sedang duduk di kawasan Alun-alun Tanjungsari, Senin (30/7/2012) sekitar pukul 17.30. "Saya sudah mengisi bensin di SPBU Ciromed melihat korban sedang duduk dan melempar-lempar uang Rp 5000," kata seorang pelaku, Hadiat Effendi alias Oboy (17) asal Karangwangi, Desa/Kecamatan Sukasari di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Sumedang.
Oboy mengatakan dia kemudian mereka berkenalan dan mengajak korban ke kawasan pembangunan jalan tol di daerah Manco, Desa Pasigaran, Tanjungsari.
"Kami main saja dan korban mengaku kabur dari rumah setelah dipukuli ibunya. Dia juga minta diantar ke rumah kakaknya di Cijambu, Tanjungsari," kata Oboy yang bekerja serabutan dan hanya lulus SD ini.
Ia mengaku korban dibonceng naik motor itu dibawa ke arah Sukasari. Di jalan Oboy bertemu dengan empat temannya, Dadan Lasmana alias Adul (17), Dadi (17), Nono alias Monos (22), dan Aef Saefudin (18). Korban kemudian dibawa para pelaku ke sebuah pabrik penggilingan padi di Kampung Kereteg, Desa Sukasari sekitar pukul 21.00.
Di belakang pabrik penggilingan padi dan ditemani sinar bulan purnama serta dingin angin yang menusuk tulang di kaki Gunung Manglayang. Korban disetubuhi secara bergiliran. Setelah puas, korban dibawa ke rumah Monos. Di rumah Monos, korban kembali digarap oleh Edi Muryana (18).
Keesok harinya, Selasa (31/7/2012) korban diantarkan kembali ke Alun-alun Tanjungsari. Korban kemudian pulang ke Cibiru, Bandung dan melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya. "Saya mau latihan silat dan naik elf kemudian diturunkan di Tanjungsari. Setelah itu bertemu dengan para pelaku," kata korban yang tubuhnya bongsor.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pasal persetubuhan dan pencabulan dan terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
.
[Tribun Jabar/Go klik-Info]
***Terima Kasih***
Artikel Terkait:
Share :