Go Klik-Info, Polda Jawa Barat menangkap seorang mahasiswa IPB berinisial HFIH (24), karena diduga terlibat bisnis prostitusi online melalui sebuah situs. HFIF ditangkap di dalam kamar nomor 5 Hotel Papaho, Kota Bogor, Jumat (8/2) sekitar pukul 18.00.
Dalam aksinya, modus yang dilakukan HFIH tidak jauh berbeda dengan para penjaja prostitusi online lainya. Pelanggan terlebih dahulu memesan paket wanita yang fotonya dipajang di website bogorcantik.blogspot.
Sebelum transaksi, calon pelanggan harus melakukan registrasi untuk mendapatkan akses login ke website tersebut.
Ada beberapa paket yang ditawarkan HFIH, antara lain silver, medium dan gold. Paket itu disesuaikan dengan harga dari yang paling murah hingga paling mahal. Semakin mahal semakin lengkap dan semakin nyaman fasilitasnya. Wanitanya pun semakin cantik.
Karena nomor kontak HFIH ada disitu maka si pelanggan dengan mudah menghubungi pelaku yang kemudian akan menghubungkannya dengan wanita yang dipilih si pelanggan. Setelah proses transaksi selesai, wanita dan si pelanggan langsung janjian di suatu tempat.
TARIF Rp 1,5 JUTA
Gadis-gadis yang ditawarkan HFIH umumnya masih belia alias ABG. Bahkan ada beberapa diantaranya masih dibawah umur.
Terbukti, saat HFIH tertangkap ada tiga ABG yang turut diamankan. Mereka adalah ME (17), MA (16), dan DV (18), yang semuanya masih berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah swasta di Kota Bogor.
Untuk tarif yang ditawarkan sekali transaksi adalah Rp 1,5 juta. Dari angka tersebut HFIH mengaku hanya mendapatkan bagian Rp 500.000 per anak yang dibooking pria hidung belang.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, terkait pengungkapan situs prostitusi online yang melibatkan seorang mahasiswa dan tiga siswi SMA, pihaknya akan melakukan pengembangan.
Pasalnya, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada praktik serupa di wilayah hukum Polres Bogor Kota. "Kita akan bentuk tim khusus untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus serupa seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, ke tiga gadis belia yang diduga dijual via internet itu sudah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.
Sedangkan pelaku akan dijerat Pasal 30 sub Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan undang-undang perlindungan anak. [syah]
***Terima Kasih***
Artikel Terkait:
Share :