Jump To Top
BACK TO
TOP





Saya Ucapkan Selamat Datang Di GoKlik-Information Jelajahi Informasi disini karena banyak informasi menarik dan layak untuk anda baca Terima kasih telah berkunjung
News Update :

Kekasih Rasyid Rajasa Jadi Saksi di PN Jaktim

Kekasih Rasyid Rajasa Jadi Saksi di PN Jaktim
Pict : Liputan6.com
Go Klik-Info,Jakarta : Sidang lanjutan kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dengan terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013) pukul 10.00 WIB. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suharjono, masih mengagendakan keterangan para saksi, salah satunya adalah kekasih Rasyid.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soimah menyebutkan, akan ada 5 saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang ketiga ini. Mereka adalah petugas Jasa Marga Unggul Budi Raharjo, petugas Polres Jakarta Utara Ipda Suhadi, kekasih terdakwa Prilla Kinanti, Umiyanah dan Rangga Ikra Nugraha sebagai saksi mata yang diketahui ada di lokasi kejadian.

Sementara itu, Rasyid Rajasa sudah hadir di ruang sidang mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam. Tak ketinggalan pula Ibunda Rasyid yang hadir mengenakan baju dan kerudung oranye.

Di dalam ruang sidang dijaga ketat oleh sekira 10 personel polisi, yang terbagi di pintu depan ruang dan sisi kanan kiri pintu yang terdapat di sisi meja hakim.

Dalam kasus ini, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu diduga menjadi pelaku tunggal tabrakan di tol Jagorawi pada Selasa 1 Januari 2013 lalu. Rasyid yang mengemudikan mobil BMW B 272 HR menabrak bagian belakang Daihatsu Luxio hitam F 1622 CY. Dua penumpang Luxio tewas dalam kejadian tersebut.

Pada sidang perdana, Rasyid diancam JPU 6 Tahun Penjara dan denda Rp 12 juta. Rasyid didakwa telah melanggar sejumlah pasal.

Menurut Jaksa Emilwan Ridwan, dakwaan primer yang disangkakan kepada Rasyid adalah Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU No 22/2009. "Dakwaan subsider terdakwa diancam dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta," ungkap Emilwan.

***Jangan Lupa komentarnya Ya!!!***
***Terima Kasih***

Artikel Terkait:

Berita dan Informasi menarik lainnya Lihat Selengkapnya di + INDEKS BERITA
Share : Share Detail
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar:

Berikan Komentar Anda

 
Support : Creating Website Praburakka
Copyright © 2012. Go Klik Information - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger