
Go Klik-Info, Jakarta Kasus korupsi di Indonesia seolah tak ada habis-habisnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk menangani kejahatan korupsi terus mengungkap praktik-praktik para penyelenggara negara yang merugikan negara dalam jumlah yang fantastis.
Mereka yang terjerat kasus korupsi tentu saja butuh pembela untuk melawan dakwaan jaksa di pengadilan tindak pidana korupsi. Banyak pengacara kondang yang ikut membela para terdakwa korupsi tersebut.
Inilah 5 pengacara kondang yang terbiasa menangani tersangka dan terdakwa kasus korupsi di pengadilan seperti dirangkum detikcom, Jumat (4/8/2012):
1. Hotma Sitompoel

Pada kasus Gayus, Hotma pernah membacakan nota pembelaan (Pledoi) setebal seratus halaman. Pledoi itu diberi judul 'Berhakkah Gayus Dibela?'. Hotma menilai pernyataan Denny Indrayana, yang saat itu menjadi Sekretaris Satgas Mafia Hukum, menggiring opini publik bahwa Gayus bersalah. Hotma juga menyoroti pernyataan Yunus Husein, kala itu Kepala PPATK. Saat itu Yunus mengatakan Gayus memiliki tiga tempat pengisian bensin yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan keberadaannya.
Dalam kasus Walikota Semarang Sumarmo, Hotma meminta tolong kepada Komisi III untuk membatalkan sidang kliennya yang harus dipindahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Komisi III sempat mempertanyakan hal tersebut kepada MA. Pertanyaan Komisi III ini menimbulkan polemik karena diduga melakukan intervensi. Namun, sidang Sumarmo tetap digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu dalam membela Irjen Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Hotma yakin yakin apa yang dilakukannya akan didukung Polri. Menurut Hotma selama ini dia memang biasa menjadi pengacara polisi. Mulai dari kasus Trisakti hingga sekarang kasus Djoko.
2. Otto Cornelis Kaligis

Saat berada di toilet dalam pesawat dari Bogota menuju Jakarta, Nazaruddin menyobek-nyobek surat permohonan suaka politik ke Kolombia Ketika ditanya siapa yang membuat surat permohonan suaka politik itu, Nazaruddin menjawab OC Kaligis. Kaligis tidak sampai menemani Nazaruddin hingga pemeriksaan di KPK. Nazaruddin ternyata memilih kuasa hukum lain untuk mendampingi dirinya hingga persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kaligis juga pernah menjadi kuasa hukumnya Anggodo Widjojo. Saat itu hakim membebaskan tuduhan Anggodo terkait percobaan menghambat proses penyidikan di KPK. Sedangkan upaya penyuapan, hakim menilai Anggodo terbukti bersalah.
Kaligis juga pernah meluncurkan buku karya dirinya berjudul berjudul 'Korupsi Bibit & Chandra'. Buku OCK bersampul depan merah dengan gambar Bibit dan Chandra itu diluncurkan OCK ke publik di Hotel Borobudur pada 29 Maret 2010 lalu. OCK meluncurkan buku itu menyusul kasus Anggodo yang dia tangani.
Secara umum, buku 629 halaman itu berisi tentang ulasan kasus Bibit dan Chandra. Dimulai dengan laporan polisi tentang kasus, lalu testimoni Antasari Azhar, keterangan saksi-saksi hingga pendapat beberapa ahli hukum termasuk OC Kaligis sendiri tentang kasus tersebut. Cover buku tersebut sempat bermasalah karena memakai cover ilegal alias memakai gambar milik orang lain tanpa izin.
Kaligis juga pernah menjadi kuasa hukum terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani (Ayin). Ayin terbukti menyuap jaksa Urip terkait penanganan kasus BLBI Sjamsul Nursalim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ayin divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada 29 Juli 2008 yang lalu. Namun saat mengajukan Peninjauan Kembali, Ayin tidak lagi menggunakan jasa OC Kaligis.
3. Hotman Paris Hutapea

Hotman yang berdarah Batak ini terkenal dengan logat dan suaranya yang keras. Dalam setiap persidangan, ciri khas Hotman adalah suaranya yang tinggi ketika menyampaikan pertanyaan maupun menyampaikan argumennya. Hotman adalah pengacara yang paling sering bersuara membela Nazar. Dia tak segan untuk protes bila ada tudingan jaksa penuntut umum atau saksi yang menyudutkan kliennya.
Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni tersangka kasus korupsi PLTS juga menunjuk Hotman sebagai salah satu pengacaranya. Hotman juga pernah menjadi kuasa hukum Mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo. Hartono adalah salah satu tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kasus ini akhirnya di SP3 oleh Kejagung.
4. Elza Syarief

Sama dengan Hotman, Elza juga mendampingi Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet.
Elza juga terkenal dekat dengan keluarga Cendana. Salah satunya saat menangani kasus putra bungsu presiden Soeharto, Hutomo Mandala putra atau akrab disapa Tommy Soeharto. Saat itu Tommy mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas tuduhan terlibat kasus tukar guling PT Goro Bathara Sakti-Bulog. Elza juga pernah membela Bambang Trihatmodjo untuk memegang kasus tanah di salah satu perusahaannya. Selain Tommy dan Bambang, Siti Hardianti Rukmana atau Tutut juga pernah dibelanya dalam kasus kepemilikan saham salah satu televisi swasta.
5. Juniver Girsang

Selain itu, Juniver pernah menjadi kuasa hukum terpidana kasus suap cek pelawat DGS BI, Panda Nababan. Juniver juga pernah menyebut Ketua KPK M Jasin sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Juniver tidak sembarang sebut, tapi dia melampirkan bukti surat pemanggilan pada Jasin. Jasin sudah membantah hal tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Biro KPK.
***Terima Kasih***
Artikel Terkait:

Sekitar Kita
- 5 Wanita Yang Menjadi Kaya Raya Setelah Bercerai
- Kisah Pria dengan Kaki Diamputasi, Pria Ini Belajar Bersimpuh Demi Lamar Kekasih
- 6 Tempat Wisata Indonesia yang Lahir dari Legenda
- 3 Rasa Yang Membuat Jokowi Ngeri yang Pernah Diungkapkan
- 7 Migrasi Hewan Terdahsyat yang Wajib Ditonton Wisatawan
- Gambar ini Disebut Pornografi Pertama di Dunia?
- Ibu Mengaku Melahirkan Bayi Kembar Buaya
Share :
