SBY (Foto: Abror Rizki/Rumgapres) |
Go Klik-Info, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi meneken surat pemecatan Bupati Garut Aceng Fikri yang dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
"Ini permintaan DPRD Garut, atas dasar itu kami ajukan Senin lalu ke Presiden. Dalam waktu 30 hari Presiden wajib memproses keputusan DPRD untuk memberhentikan Pak Aceng," paparnya.
Dalam waktu dekat, Gamawan juga akan mengirimkan berkas pemecatan Aceng ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk diproses.
Kata Gamawan, Aceng efektif tidak menjabat sebagai Bupati Garut setelah resmi diberhentikan oleh Gubernur Jawa Barat. "Kapan diberhentikan oleh Gubernur, saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bupati Aceng yang tersangkut skandal nikah siri singkat terpaksa harus menerima pemakzulan dari DPRD Garut. Pemakzulan itu juga sudah memiliki dasar hukum dari Mahkamah Agung (MA).
***Terima Kasih***
Artikel Terkait:
Share :