Go Klik-Info, PROGRAM inbox SCTV mendapat Teguran Tertulis Kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam surat bernomor 486/K/KPI/08/12, tertanggal 3 Agustus 2012, KPI menjabarkan beberapa pelanggaran yang dilakukan program musik tersebut:
Pada tayangan tanggal 20 Juli 2012, ditampilkan adegan Ustadz Solmed berkata tentang Narji, “Jadi, kalau iblis diciptakan untuk menggoda manusia… begitulah takdir Narji diciptakan untuk dicaci-maki manusia...”. Pada tayangan tanggal 24 Juli 2012 ditampilkan adegan Ustad Taufiqurrahman berpantun: “Ada panci dari Cibelati/Sesame banci jangan saling menyakiti.”
Pada tayangan tanggal 30 Juli 2012 yaitu menampilkan adegan penyanyi Zaskia mengucapkan "Assalamualaikum" sambil menggoyang-goyangkan bokongnya.
Terkait hal tersebut, KPI Pusat telah menerima surat No.B-342/MUI/VII/2012 tertanggal 24 Juli 2012 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang isinya berpendapat bahwa “Assalamualaikum” adalah doa yang tercantum dalam Al-Qur’an, yang pengucapannya tidak sepantasnya dibarengi dengan gerakan-gerakan yang berkonotasi dan bernuansa sensual.
Pada tanggal 31 Juli 2012 pukul 06.51 WIB ditampilkan adegan Andika dan Narji (berpakaian busana perempuan) berperan sebagai suami istri. Seorang Host perempuan berkomentar tentang wajah Narji yang ada tompelnya.
Narji berkata, "Ini bukan tompel. Ini kenang-kenangan semalem dari suami gue", lalu dikomentari oleh Andhika, "Emang gue kurang kerjaan nyupang disitu".. Kemudian ditayangkan adegan Narji berkata pada penonton, "Lu miskin apa kaya?... miskin aja bukan usaha malah nonton".
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan adegan seksual, perlindungan kepada orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan hal tersebut telah melanggar P3 tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf b, Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) huruf b, Pasal 18 huruf I, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
[Msn/Go Klik-Info]
***Terima Kasih***
Artikel Terkait:
Share :