Jump To Top
BACK TO
TOP





Saya Ucapkan Selamat Datang Di GoKlik-Information Jelajahi Informasi disini karena banyak informasi menarik dan layak untuk anda baca Terima kasih telah berkunjung
News Update :

Pertama di Indonesia, Raja Ampat Keluarkan Perda Hiu


Pemandangan Desa Arborek di Kabupaten Raja Ampat yang indah (Foto: Fitri/Okezone)
Pemandangan Desa Arborek di Kabupaten Raja Ampat yang indah (Foto: Fitri/Okezone)
Go Klik-Info, WAISAI - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menetapkan kawasan perairan Kabupaten Raja Ampat seluas 46.000 km2 menjadi kawasan perlindungan hiu dan pari manta dan kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia melalui Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta, dan Jenis-Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Kabupaten Raja Ampat. Ini menjadi yang pertama di Indonesia.

Terobosan besar yang dibuat oleh Kabupaten Raja Ampat telah berhasil menempatkan Raja Ampat bersama Palau, Kepulauan Maldives, Bahama, Honduras Kepulauan Marshall, dan Tokelau yang telah mengukuhkan komitmen untuk mengakhiri segala kegiatan penangkapan ikan hiu. Perda Nomor 9 Tahun 2012 dideklarasikan di Waisai, Raja Ampat, pada Rabu (20/2/2013).

"Penetapan peraturan daerah ini merupakan salah satu wujud komitmen Raja Ampat sebagai Kabupaten Bahari dan kami bangga menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menyatakan kawasan perairannya terlarang bagi segala penangkapan ikan hiu dan pari manta,” kata Bupati Raja Ampat Marcus Wanma dalam sambutannya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari FAO, sejak tahun 2000 sampai 2008, Indonesia merupakan penyumbang ikan hiu terbesar dengan lebih dari 100.000 ton per tahun. Laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan CSIRO pada 2009 juga menegaskan bahwa menurunnya populasi hiu di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Dengan tingkat tekanan terhadap perburuan hiu yang sangat tinggi tersebut, populasi hiu di Indonesia pun berada di ujung tanduk.

Penelitian ilmiah telah menunjukkan bahwa eksploitasi terhadap hiu dapat berakibat menurunnya spesies ikan komersial dan kerang yang penting pada rantai makanan, termasuk ikan-ikan utama, seperti tuna, dan spesies ikan penting lainnya yang menjaga kesehatan terumbu karang. Dengan tingkat reproduksi yang rendah, populasi hiu dan pari manta dapat punah dengan cepat dan membutuhkan berpuluh tahun untuk pulih kembali.

"Menurunnya populasi hiu dan pari manta akan memicu ketidakseimbangan pada fungsi ekosistem dan akan berdampak pada ketahanan pangan dan sektor perikanan lokal, dan akhirnya akan berdampak pada penghidupan masyarakat lokal," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat Manuel Urbinas.

Pemkab Raja Ampat telah mengidentifikasi wisata bahari dan sektor perikanan sebagai bagian penting dari ekonomi lokal. Ini dapat memberikan penghidupan dan kesejahteraan berkelanjutan kepada masyarakat.

"Perda ini mengukuhkan kerangka kerja hukum yang kuat dalam melindungi serta memulihkan populasi hiu, pari manta, dan spesies ikan yang penting bagi pencapaian tujuan Pemerintah Raja Ampat untuk menyukseskan perikanan yang berkelanjutan, lingkungan terumbu karang yang sehat, dan wisata bahari yang kuat," jelas Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Hendrik A. G. Wairara.

Kepulauan Raja Ampat terletak di bagian ujung barat laut Provinsi Papua Barat, tepat di jantung Segitiga Terumbu Karang, yang diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Kajian ekologis yang dilakukan TNC dan Conservation International (CI) menunjukkan bahwa Raja Ampat merupakan rumah bagi 75% jenis terumbu karang di dunia dengan 553 jenis terumbu karang dan 1.437 jenis ikan karang.

Kabupaten Raja Ampat memulai inisiatif perlindungan terhadap ikan hiu, pari manta, dan beberapa jenis biota laut lainnya pada 2010 dimana Bupati Raja Ampat menerbitkan Surat Edaran Bupati Raja Ampat No.430/07/2010 yang menyatakan bahwa Raja Ampat adalah kawasan konservasi atau suaka hiu, serta melarang eksploitasi ikan hiu, pari manta, penyu, dugong, dan ikan untuk perdagangan akuarium di seluruh wilayah perairan Raja Ampat.

Di tahun 2006, Pemkab Raja Ampat juga menjadi pemerintah kabupaten pertama di Indonesia yang mendeklarasikan sebuah Jejaring Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKLD) dengan luas lebih dari 1 juta hektare yang secara global telah diakui sebagai sebuah perangkat yang efektif dalam menopang perikanan berkelanjutan, melindungi habitat laut penting, dan menjamin mata pencaharian untuk masyarakat lokal.

***Jangan Lupa komentarnya Ya!!!***
***Terima Kasih***

Artikel Terkait:

Berita dan Informasi menarik lainnya Lihat Selengkapnya di + INDEKS BERITA
Share : Share Detail
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar:

Berikan Komentar Anda

 
Support : Creating Website Praburakka
Copyright © 2012. Go Klik Information - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger